Tim Sukses Calon Walikota, Nur Mahmudi Ismai’l disinyalir telah melakukan kampanye terselubung alias licik dengan acara pasar murah. Kegiatan tersebut di selenggarakan PKK Kota Depok yang di gelar di kantor Kesbangpol linmas, Jalan Pemuda RW 16, Pancoran Mas. Aktivitas itu dengan memberikan sembako serta penjualan baju layak pakai. Hanya saja, plastik pembungkus sembako terdapat foto bergambar Nur Mahmudi Ismail dan Istri.
Menurut Kepala Kesbangpol Linmas, Kota Depok, Miral Hayadi, kegiatan ini bersifat sosial, di bulan puasa. Karena acara itu bertempatan di kantor Kesbanglinmas, lanjut dia, pastinya untuk memperlancar kegiatan tersebut, dirinya akan mendukungnya. “Kami pasti mendukung, karena dilakukan dan kebetulan di tempat kami, masa nggak di dukung sih,” ujar Miral kepada Jurnal Depok, Senin (31/8).
Miral menegaskan, tempat menyelenggarakan acara sebelumnya, tidak memadai, lantas dipindahkan ke kantor Kesbangpollinmas. “Karena nggak muat, jadi di kantor kesbangpol,” tandasnya.
Dalam pasar murah tersebut, menurut dia, masyarakat yang berniat membeli baju bekas layak pakai, seharga Rp 1.000 per-piece atau Rp 5.000 per- piece dan diharuskan mengambil kupon. Selanjutnya, kupon itu, lanjut dia, ditukarkan dengan sembako yang berisi minyak goreng, beras, mie instan, dan gula pasir.
Terkait dengan plastik pembungkus sembako yang terdapat foto Nur, dia mengaku, bahwa plastik pembungkus tersebut hanya kebetulan, karena tidak ada pembungkus lainnya. “Kebetulan plastiknya itu. Tidak ada yang lain. Kalau mau jelas ya coba tanya ke panitia, dalam hal pihak PKK,” paparnya.
Ketua Tim Penggerak (TP), PKK Kota Depok, Nur Azizah Tamhid mengatakan, kegiatan pasar murah, pembelian sembako ini, merupakan agenda rutin setiap tahun. Biasanya, pihaknya setiap Ramadhan menyelenggarakannya. Saat ini, kata Nur, terdapat dua tempat yaitu, Jalan Pemuda dan Cipayung.
“Acara ini memang agenda rutin PKK dan setiap tahun di lakukan setiap bulan puasa,” tutur isteri walikota ini.
Ketua Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran Panwaslu Kota Depok, Sutarno menuturkan, pihaknya akan terus membidik calon walikota dan wakil walikota, yang terbukti melakukan pelanggaran, karena sudah jelas aturan dan sanksinya.
“Masa, dengan alasan hanya kebetulan, pakai plastik dan foto Nur Mahmudi, hanya gara-gara tidak ada plastik lain. Itu kan nggak logis, ditambah lagi dengan tempat yang tidak mencukupi, kenapa harus pake kantor kesbanglinmas,” ujarnya.
Tarno menambahkan, bila terbukti Miral membantu usaha tersebut bisa terjerat sanksi, berdasarkan pasal 48 per KPU NO 69 tahun 2009, pejabat negara dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan calon. Peraturan lain, lanjut dia, larangan dalam menggunakan fasilitas negara dan mengenai disiplin PNS.
n Andi Sopiandi
Wah Pak NUR....pantesan dah kalo gitu...istri katanya sholeha, tp prilakunya......
BalasHapus