Kamis, 26 Agustus 2010

‘Nur Berhidmad Arogan’

Kasno: Kalau Memang Bersih, Kenapa Risih?

Margonda | Jurnal Depok

Koordinator LSM Gerakan Membangun Masyarakat Depok (Gemmad), Kasno mengaku aksi demonstrasi untuk menuntut penegakan supremasi hukum dan pemberantasan koruptor di Kota Depok yang gencar dilakukannya bersama sejumlah LSM lainnya adalah murni mengaspirasikan suara masyarakat Depok.

“Aksi demonstrasi untuk menyuarakan aspirasi masyarakat dan berpendapat di depan publik itu kan dilindungi Undang-undang Dasar 1945. Kalau di Depok tak ada pejabat yang korup, kenapa harus kebakaran jenggot begitu? Dan kalau memang mereka bersih, kenapa harus risih,” ungkap Kasno, setelah mengetahui jika dirinya dan rekan-rekan aktivis lainnya akan dilaporkan polisi oleh ‘konconya’ pasangan calon walikota-wakil walikota Depok bernomor urut 3 itu.

Kasno juga menilai, pasangan Nur Berkhidmad sangat arogan dalam menyikapi sebuah persoalan rakyat yang bersuara demi tegaknya pemberantasan korupsi, yang justeru menjadi komitmen bersama, baik warga maupun pemerintah, karena sadar bahwa koruptor itu pemakan uang rakyat.

Kendati mendapat ancaman serius dari pasukan berani matinya Nur, Kasno mengaku tak gentar. Bahkan, lanjutnya, demi menegakkan kebenaran, dirinya siap kehilangan nyawanya sekalipun.

Jika ada tuntutan, lanjut Kasno, sebagai warga negara yang baik, dirinya bersedia menaati hukum. “Apalagi, kasus Bansosgate kan terungkap jauh sebelum Pilwalkot Depok digelar, yakni Juni 2009. Saya tak ada kepentingan dengan Nur secara pribadi. Saya tetap baik dengan dia, terutama sebagai walikota yang harus dihormati. Tapi, kalau ada kebijakannya yang melenceng dari konstitusi, terlebih tersangkut korupsi, ya harus saya kritisi. Biar hukum yang bicara,” tegasnya.

“Toh dalam persidangan Bansosgate juga terungkap fakta jika walikota terlibat. Lagi pula, Rp 87 miliar itu bukan uang sedikit. Kalau mereka memolitisir sekalian saja saya politisir. Saya menduga, uang hasil korupsi Bansosgate itu dipakai untuk kampanye incumbent Nur Mahmudi Isma’il. Jika memang tidak terlibat, buktikan, dong. Jangan kaitkan aksi kami dengan kepentingan politik dia. Mereka sendiri yang memolitisir Bansosgate,” tandas Kasno.

Sementara itu, Ketua KNPI Sawangan-Bojongsari Ramdani Boy Herudin mendukung penuh langkah Kasno. Menurut pria berkacamata yang akrab disapa Boy ini, masyarakat sudah memahami keterlibatan walikota dalam sebuah kebijakan di kasus Bansosgate. Kata Boy, tinggal keberanian aparat penegak hukum saja yang harus dikawal untuk menyikapi persoalan tersebut.

“Kami juga menyiapkan puluhan pengacara dan ahli hukum untuk mendukung para aktivis, sehingga alam kebebasan berdemokrasi di Depok tak dirusak oleh sekelompok orang yang berkepentingan di jalur politik. Ini Depok, bung,” tandas Boy.

Sejumlah aktivis lainnya yang terjun di dunia politik dan menjadi barisan pendukung pasangan calon walikota Nur Berkhidmad kemarin, menggelar aksi turun ke jalan. Dengan membawa sejumlah poster, para demonstran yang berjumlah sekira 20 orang itu berjalan kaki dari lampu merah Jalan Siliwangi ke kantor KPUD di Jalan Kartini.

Akibatnya, tumpukan kendaraan bermotor yang berada di belakang barisan pendemo itu tak terelakkan, kemacetanpun sangat panjang dan meresahkan pengendara. “Demo sih demo, jangan sengsarakan rakyat dong. Kalau di jalan seperti ini kan kasihan warga yang akan melintas,” celetuk seorang petugas kepolisian yang berjaga di depan Kantor KPUD. n Billy Adhiyaksa

‘Nur, Yuyun, Gagah Sebaiknya Mundur’

- Nane Kritisi Keputusan MK
- Yadi: Incumbent Cukup Cuti
Kota Kembang | Jurnal Depok
Para incumbent yang kembali menyalonkan diri dalam Pilwalkot 2010 disarankan sebaiknya mundur dari jabatannya, baik Walikota Depok Nur Mahmudi Isma’il, Wakil Walikota Depok Yuyun Wirasaputra maupun Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Gagah Sunu Sumantri.
Dengan mundurnya incumbent dari jabatannya, tentu akan memberikan angin persaingan positif dengan pesaingnya. ”Untuk menghindari penyalahgunaan jabatan, para incumbent itu harus mundur. Kalau mundur, tentu akan memberikan persaingan positif dengan calon lain,” ungkap Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Demokrat, Jeanne Noveline, di kantornya, Rabu (25/8).
Ia mengritisi sekaligus menyayangkan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 17/PUU-6/2008 Undang-undang nomor 12 tahun 2008, yang menyatakan bahwa incumbent tidak harus mengundurkan diri, namun mereka cukup mengajukan cuti selama kampanye.
Menurut Nane, sapaan akrab Jeanne Noveline, bila incumbent tak mundur akan muncul tudingan negatif terkait pemanfaatan fasilitas jabatan dari negara untuk berkampanye sebelum masa kampanye yang ditetapkan KPU Depok, yaitu 29 September hingga 12 Oktober 2010.
Sebagai pejabat yang menguasai dana APBD di pemerintahan Kota Depok, lanjut Nane, incumbent akan sangat diuntungkan pada posisinya saat ini, karena mereka masih bisa menggunakan fasilitas negara.
Ia menyontohkan, dengan alasan sosialisasi, incumbent bisa menggunakan bermacam-macam fasilitas yang didanai APBD. “Kalau seperti ini, jelas yang diuntungkan adalah incumbent. Padahal, aturannya juga jelas, calon Pilkada tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara. Selain itu, mereka sebagai pegawai negeri sipil (PNS) juga harus menjaga netralitas agar Pilkada berjalan baik dan efisien,” paparnya.
Bahkan, kata Nane, berdasarkan RUU Pemilu juga telah diatur bahwa selama satu tahun sebelum masa Pemilukada, pejabat itu tidak diperbolehkan membuat kebijakan populis yang didanai APBD. “Kalau ini yang dipakai, kenyataan yang terjadi di lapangan saat ini justeru berbeda, karena banyak kebijakan populis yang dibiayai APBD,” tutur anggota Komisi A DPRD Kota Depok ini.

Sekda Perintah Mien

- Teken Rekomendasi Syarat Cairnya Bansosgate
- LSM Tuntut Kajari Mundur karena Antek Nur

Kota Kembang | Jurnal Depok
Persidangan kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansosgate), Rabu (25/8) kembali digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok. Dalam kesaksiannya, Mien yang juga terdaksa kasus Bansosgate itu mengaku telah menandatangani rekomendasi yang menjadi syarat cairnya dana bansos lantaran ada perintah dari Sekretaris Daerah yang saat itu dijabat Winwin Winantika.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, sejumlah LSM di Kota Depok menuntut Kajari Depok Zulkifli Lubis mundur dari jabatannya, karena dinilai menjadi antek Nur Mahmudi Isma’il, yang tidak berani menyeret walikota Depok itu ke pengadilan terkait kasus Bansosgate.

Lebih lanjut, Mien mengatakan bahwa rekomendasi Dinas Kesehatan kepada dua rumahsakit, yakni RS Simpangan dan RS HGA, diberikannya selaku Kepala Dinas Kesehatan atas perintah Sekretaris Daerah (Sekda).

“Alasannya, pengucuran dana Bansos itu perlu dilengkapi dengan rekomendasi Dinas Kesehatan. Makanya, sayapun menandatangani rekomendasi tersebut, termasuk memaraf perubahan SK Walikota,” ungkap Mien ketika dihadapkan sebagai saksi dalam sidang yang berlangsung di PN Depok, Rabu (25/8).

Mien Hartati yang bersaksi bagi Yusuf Efendi, terdakwa Bansosgate, mengaku bahwa perkenalannya denganYusuf Efendi terbilang singkat. Mien juga mengaku, ia mengetahui PT Karya Profesi Mulya (KPM) sebagai penyedia alat kesehatan bagi dua rumahsakit itu, setelah diperiksa di Kejaksaan.

Mien menambahkan, proses penetapan nama rumahsakit, yaitu RS Simpangan dan RS Hasanah Graha Afiah (HGA) sebagai penerima dana bansos juga tak diketahui persis. Karena, mekanisme tersebut dilakukan sejumlah staf di Dinas Kesehatan. “Saya hanya diminta menandatangani saja hasil surveinya. Setelah itu, saya tidak tahu persis,” tukas Mien menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Saat ditanya jaksa penuntut umum terkait munculnya nama dua rumahsakit tersebut, Mien mengaku sejak awal memang sudah mendengar nama dua rumahsakit. Itu diketahui dalam mata anggaran bantuan sosial yang dikucurkan oleh Pemprov Jawa Barat. “Namanya sudah ada di Peraturan Gubenur (Pergub) Nomor 14 tahun 2008,” ucapnya.

Dengan adanya nama itu, sambungnya, sudah pasti ada pula dalam daftar penggunaan anggaran (DPA) Kota Depok. Daftar itu ada di bagian sekretariat daerah (Sekda). Mien juga mengakui, adanya dua SK Walikota dalam dana Bansos ini. SK Walikota pertama dan kedua juga dilihatnya, di antaranya memang terdapat perbedaan materi, namun tidak ada perubahan nama rumahsakit.

Sementara itu, Direktur PT KPM, Yusuf Efendi juga mengaku tidak begitu mengenal Mien Hartati. “Saya dipercaya sebagai pemasok obat di dinas ini. Itu terjadi pada
2007 dan 2008,” ujar Yusuf dalam kesaksiannya seputar keterlibatan dirinya dan terdakwa Mien Hartati, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara.

Sebelum persidangan dimulai, Majelis Hakim dan dua petugas panitera sempat disibukkan dengan hilangnya palu hakim yang biasanya terletak di meja hijau. Kontan, sidang yang biasanya berlangsung menegangkan itu, tiba-tiba suasanya mencair dengan kejadian tersebut.

Empat jam sebelum persidangan bansosgate dimulai, ratusan warga Depok yang mengatasnamakan koalisi LSM Dobrak Bansosgate menggelar aksi unjuk rasa lanjutan. Kali ini, tak hanya berorasi, melainkan diikuti dengan aksi pelemparan sampah oleh para pendemo yang kekeuh minta pihak Kejaksaan Negeri Depok memeriksa dan mengamankan Walikota Depok Nur Mahmudi Isma’il terkait keterlibatannya dalam perguliran bansosgate.

Kasno, koordinator LSM Gemmad, berencana melaporkan Kajari Depok, Zulkifli Lubis ke Komisi Kejaksaan. Laporan tersebut disampaikan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), setelah menemukan berbagai kasus korupsi yang tak kunjung selesai, di antaranya kasus korupsi bansosgate.

“Kami menuntut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok mundur. Kamipun laporkan jaksanya ke Komisi Kejaksaan,” ungkap Kasno kepada wartawan di sela aksinya yang berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Negeri Depok.

Terungkapnya SK Walikota yang telah mendahului rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan, Mien Hartati, perihal permintaan bantuan alat kesehatan (alkes) sebagai bantuan sosial keuangan dari APBD Jawa Barat, adalah fakta yang maha besar. “Itu patut diusut Kajari,” tegasnya.

Dalam aksinya, puluhan aktivis itu melemparkan sampah sayuran busuk, seperti tomat, kol, cabe, sawi, dan telor busuk ke area kantor kejaksaan. Lantaran Kepala Kejaksaan Zulkifli tidak muncul menemui para demonstran, mereka membakar poster dan menanam kepala kambing di tiang besi bendera Kantor Kejari.

“Kepala kambing ini sebagai simbol perlawanan masyarakat Depok terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Depok yang lembek dan jadi antek walikota. Kalau sampah, itu isyarat bahwa kami ingin menyatakan bahwa Kejari adalah tempat sampah masyarakat yang suka korupsi,” tandas Kasno.

Ia juga membantah bahwa aksinya itu ditunggangi kepentingan politik atau kandidat tertentu pesaing Nur Mahmudi. “Demi Allah, aksi ini tidak ada yang membiayai. Kami bukan suruhan kandidat. Aksi ini murni untuk menegakkan supremasi hukum dan memberangus koruptor di Kota Depok, sesuai instruksi Presiden Susilo Bambang Yudoyono,” jelas Kasno.

Di tempat terpisah, Kepala Kejari Kota Depok, Zulkifli Lubis membantah segala tudingan masyarakat itu. Ia tak main-main dalam mengungkap kasus korupsi, termasuk Bansosgate. Hanya saja, kata dia, memang ada hambatan berupa aturan dalam pemanggilan Walikota Depok. “Di sini ada hambatan yuridis yang harus kami patuhi. Kami hanya akan bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.